Istilah

  1. E2Pay adalah sebuah badan hukum yang terdaftar dengan nama PT E2Pay Global Utama dan menyelenggarakan layanan m-Bayar dengan bekerjasama dengan PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) dalam memberikan solusi pembayaran non-tunai kepada masyarakat. E2Pay berdomisili di Graha Aktiva Lt. 3, Jalan HR Rasuna Said Blok X-1 Kav. 3, Jakarta Selatan 12950.
  2. Uang Elektronik, disingkat m-Bayar, adalah suatu produk layanan uang elektronik berbasis server yang diselenggarakan oleh E2Pay.
  3. Akun mengacu kepada sebuah wadah virtual spesifik di dalam Sistem m-Bayar yang berfungsi untuk menyimpan uang elektronik Nasabah, dimana setiap Akun diasosiasikan dengan satu Nasabah.
  4. Akun Reguler adalah jenis Akun yang memiliki Batas Maksimum Saldo lebih kecil daripada Akun Premium, serta tidak memiliki fitur untuk transfer saldo.
  5. Akun Premium adalah jenis Akun yang memiliki Batas Maksimum Saldo lebih besar daripada Akun Reguler, serta memiliki fitur untuk melakukan transafer saldo baik ke sesama Akun maupun ke rekening bank.
  6. Calon Nasabah adalah individu yang akan mendaftarkan diri untuk memperoleh Akun.
  7. Nasabah adalah individu yang menggunakan layanan m-Bayar dan memiliki satu Akun yang valid di Sistem m-Bayar.
  8. Nasabah Reguler adalah Nasabah yang memiliki Akun jenis Reguler dengan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi smartphone m-Bayar, tanpa melewati proses validasi terhadap tanda pengenal yang sah.
  9. Nasabah Premium adalah Nasabah yang memiliki Akun jenis Premium dengan melengkapi pendaftaran secara langsung di kantor E2Pay serta melewati proses validasi terhadap nomor seluler yang terdaftar serta tanda pengenal yang sah seperti KTP, SIM atau Passport.
  10. Petugas Admin m-Bayar adalah individu yang terdaftar secara resmi sebagai pekerja di E2Pay dan memiliki keterlibatan fungsi dengan operasional layanan m-Bayar.
  11. Aplikasi m-Bayar adalah software yang digunakan oleh Nasabah untuk mengakses Akun milik Nasabah yang bersangkutan, baik untuk keperluan pemanfaatan fitur layanan m-Bayar yang berlaku bagi Akun terkait maupun untuk memperbarui data Akun tersebut. Aplikasi ini mencakup platform smartphone.
  12. Aplikasi Smartphone m-Bayar adalah Aplikasi m-Bayar untuk Nasabah yang dikembangkan berbasis smartphone, baik platform Android maupun platform iOS. Pada platform Android, aplikasi ini dapat diundur melalui Google Play, sedangkan pada platform iOS dapat diunduh melalui Apple Store.
  13. Sistem m-Bayar adalah software yang berfungsi untuk mengoperasikan layanan m-Bayar, termasuk seluruh Akun dan berbagai fitur yang ada di dalamnya.
  14. m-Bayar ID adalah identitas yang mengidentifikasikan Akun penampung uang elektronik milik Nasabah serta mengidentifikasikan setiap Transaksi yang terjadi terkait Akun tersebut, baik Transaksi finansial maupun Transaksi non-finansial.
  15. m-Bayar Top-Up ID adalah kombinasi nomor unik pada setiap Akun, sebagai nomor rekening virtual tujuan transfer dana dari rekening bank lain dalam kaitannya untuk melakukan pengisian saldo Akun.
  16. PIN (Personal Identification Number) m-Bayar adalah fitur keamanan Akun berupa kombinasi 6-angka yang dibuat oleh Nasabah pada saat pendaftaran Akun.
  17. OTP (One Time Password) m-Bayar adalah fitur pelengkap keamanan Akun berupa kombinasi acak 6-angka yang dihasilkan oleh m-Bayar dan dikirimkan melalui SMS ke nomor seluler milik Nasabah.
  18. Password adalah fitur pelengkap keamanan Akun berupa kombinasi huruf dan angka yang dibuat oleh Nasabah untuk mengakses Akun pada Aplikasi Smartphone m-Bayar. Password hanya digunakan pada Aplikasi Smartphone m-Bayar.
  19. Kartu Seluler adalah kartu telekomunikasi seluler berbasis elektronik yang diterbitkan oleh operator jaringan telekomunikasi seluler dan digunakan untuk mengkoneksikan pelanggan operator dengan jaringan telekomunkasi seluler terkait, serta memiliki 1 (satu) Nomor Seluler unik sebagai identitas pelanggan operator yang dapat didaftarkan sebagai m-Bayar ID.
  20. Status Keanggotaan Akun adalah status yang menunjukkan posisi Akun pada siklus keanggotaan layanan m-Bayar, antara lain: Initialized (Reguler), Pending Upgrade, Upgraded (Premium), dan Closed
  21. Status Aktivasi Akun adalah status yang menunjukkan posisi aktivasi dari Akun, antara lain Active, Locked, dan Expired.
  22. Mitra E2Pay adalah lembaga maupun entitas komersil yang melakukan kerjasama dengan E2Pay dan menyediakan fasilitas bagi kebutuhan operasional E2Pay termasuk namun tidak terbatas pada operasi pendaftaran Akun, pengisian saldo, pencairan saldo dan operasional lainnya.
  23. Bank Mitra E2Pay adalah Mitra E2Pay yang secara spesifik berupa bank dan/atau lembaga keuangan yang berada di bawah kewewenangan Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan dan menyediakan fasilitas bagi kebutuhan operasional E2Pay khususnya namun tidak terbatas pada pengisian, penyimpanan dan sarana pemindahan dana Nasabah m-Bayar.
  24. Merchant Mitra E2Pay adalah entitas komersil yang menawarkan produk dan jasa kepada konsumen, bekerjasama dengan E2Pay Payment Gateway, serta menerima pembayaran dari konsumen menggunakan m-Bayar sebagai alat pembayaran.
  25. Biller Mitra E2Pay adalah entitas komersil yang menawarkan layanan jalur pembelian produk prabayar dan pembayaran produk pascabayar dari berbagai penyelenggara layanan.
  26. Transaksi adalah seluruh kegiatan finansial yang dilakukan dan berkaitan dengan Akun, dimana kegiatan tersebut memiliki dampak perubahan pada saldo Akun Nasabah terkait.
  27. Batas Maksimum Saldo adalah batas maksimum dari nominal saldo yang diperbolehkan pada setiap Akun sesuai Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Elektronik.
  28. Batas Maksimum Transaksi Bulanan adalah batas maksimum dari keseluruhan Transaksi pengisian saldo ke dalam Akun, dihitung pada bulan yang sedang berjalan, yang diperbolehkan sesuai Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Elektronik.
  29. Nominal Minimum Transfer adalah batas nominal minimum dari saldo yang akan ditransfer baik ke Akun lain maupun ke rekening bank. Nominal Minimum Transfer ke Akun lain adalah sebesar Rp. 5.000 sedangkan ke rekening bank adalah sebesar Rp. 10.000.
  30. Biaya Transaksi adalah biaya yang dikenakan oleh m-Bayar maupun oleh Mitra E2Pay kepada Nasabah pemilik Akun terkait sehubungan dengan aktivitas Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah menggunakan saldo yang tersedia pada Akun tersebut.
  31. Biaya Transfer Lokal adalah Biaya Transaksi untuk setiap transaksi transfer saldo dari satu Akun ke Akun lain dan dikenakan kepada Nasabah pemilik Akun sumber transfer.
  32. Biaya Transfer Bank, disingkat Biaya Transfer adalah Biaya Transaksi untuk setiap transaksi transfer saldo dari Akun ke suatu rekening bank.
  33. Biaya Transaksi E-Commerce adalah Biaya Transaksi untuk setiap transaksi pembayaran belanja e-commerce.
  34. Biaya Transaksi Biller adalah Biaya Transaksi untuk setiap transaksi pembelian produk prabayar maupun pembayaran produk pascabayar.
  35. Usaha Terlarang adalah segala bentuk kegiatan dan/atau dukungan yang dilakukan sebagai bagian atau seluruh layanan dan/atau bentuk usaha yang termasuk dalam kategori berikut:
    1. Pornografi dan konten dewasa
    2. Senjata api, amunisi, senapan berkekuatan tinggi, senapan angin
    3. Petasan/kembang api atau pembuatan petasan/kembang api
    4. Obat-obatan terlarang
    5. Perjudian
    6. Replikasi dan produk tiruan dari merek ternama
    7. Tindak pencucian uang
    8. Penjualan dengan skema piramida, seperti Multi-Level Marketing
    9. Sumbangan dan pendanaan terorisme


Pendaftaran Akun

  1. Setiap individu berhak untuk melakukan pendaftaran Akun dengan memenuhi syarat-syarat berikut:
    1. Memiliki Nomor Seluler dan Alamat Email yang aktif.
    2. Untuk mendaftar Akun Reguler, diharuskan melengkapi formulir pendaftaran di Aplikasi Smartphone m-Bayar dengan mengisi data pribadi seperti Nama, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Nomor Seluler dan Alamat Email.
    3. Untuk mendaftar Akun Premium, wajib mendatangi kantor E2Pay dengan membawa tanda pengenal diri yang sah seperti KTP, SIM atau Passport; selain data Nomor Seluler dan Alamat Email yang valid.
    4. Tidak terlibat dalam sebagian atau seluruh Usaha Terlarang.
    5. Telah membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan m-Bayar.

  2. Calon Nasabah harus dapat menjamin kebenaran data yang digunakan untuk melakukan pendaftaran.
  3. Nasabah Reguler berhak melakukan pengajuan perubahan jenis Akun miliknya menjadi Akun Premium.
  4. Dalam kaitannya memenuhi kebutuhan KYC (Know Your Customer), setiap pendaftaran Akun Premium memerlukan proses validasi dan persetujuan di internal Divisi Merchant E2Pay. Adapun proses validasi hingga persetujuan tersebut membutuhkan waktu selama maksimum 2 (dua) hari kerja.
  5. E2Pay berhak untuk menolak pendaftaran Akun dari Calon Nasabah yang diduga ataupun terbukti terlibat dalam salah satu atau lebih Usaha Terlarang atau dengan alasan-alasan lain sesuai dengan keputusan E2Pay.


Otentikasi Layanan Menggunakan Parameter Pengaman

  1. Setelah berhasil melakukan pendaftaran dan aktivasi, Nasabah berhak melakukan akses ke Akun miliknya melalui Aplikasi m-Bayar dengan melakukan otentikasi.
  2. Nasabah memahami bahwa m-Bayar ID merupakan parameter utama yang mengidentifikasikan setiap Akun terkait. Baik Calon Nasabah maupun Nasabah wajib memastikan bahwa nomor seluler yang dicantumkan pada Akun miliknya merupakan nomor seluler miliknya sendiri yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dipakai oleh orang lain.
  3. Nasabah memahami bahwa m-Bayar PIN, m-Bayar OTP dan Password merupakan parameter pengaman pada layanan m-Bayar yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah.
  4. Nasabah wajib untuk melindungi m-Bayar PIN, m-Bayar OTP dan Password dari Akun miliknya dalam penggunaan dan penyimpanannya agar tidak diketahui oleh pihak lain. Penggunaan yang tidak berwenang terhadap parameter pengaman tersebut secara tidak berwenang menjadi tanggung jawab Nasabah.
  5. Nasabah yang mengakses Akun melalui Aplikasi Smartphone m-Bayar pada suatu smartphone hanya dapat menggunakan m-Bayar ID yang sesuai dengan Kartu Seluler yang sedang terpasang pada smartphone tersebut. Dengan demikian, Nasabah memahami bahwa m-Bayar menerapkan suatu mekanisme elektronik pada Aplikasi Smartphone m-Bayar yang berfungsi untuk memastikan bahwa m-Bayar ID yang digunakan oleh Nasabah sesuai dengan Kartu Seluler yang sedang terpasang pada 1 (satu) smartphone yang sama.
  6. E2Pay menghimbau seluruh Nasabah untuk tidak menyimpan m-Bayar PIN dan Password dari Akun miliknya dalam bentuk catatan cetak maupun digital dengan pertimbangan resiko kebocoran data tersebut kepada pihak lain.


Penggunaan Akun untuk Melakukan Transaksi

  1. Nasabah wajib untuk memastikan data nomor seluler dan alamat email yang tercantum pada Akun miliknya telah berhasil diverifikasi sebelum melakukan permintaan Transaksi.
  2. Nasabah wajib untuk memastikan kelengkapan, kebenaran dan ketepatan isian data Transaksi maupun informasi yang diterima sehubungan Transaksi yang dilakukan olehnya. E2Pay tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak apapun yang mungkin timbul yang diakibatkan oleh kelalaian, ketidakjelasan, dan/atau ketidak-tepatan permintaan Transaksi dari Nasabah.
  3. Nasabah memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan/atau membatalkan data yang telah diisi sebelum pemasukan dan verifikasi m-Bayar PIN atau OTP.
  4. Setiap Transaksi yang diminta oleh Nasabah untuk dilakukan terhadap Akun miliknya serta disetujui oleh Nasabah yang bersangkutan dengan memasukan m-Bayar PIN (pada Aplikasi Smartphone m-Bayar) merupakan Transaksi yang sah dan tidak dapat dibatalkan.
  5. Sebagai bukti bahwa Transaksi yang diminta oleh Nasabah untuk dilakukan telah berhasil diproses, m-Bayar akan mengirimkan informasi terkait Transaksi tersebut melalui email ke alamat email yang tercantum pada Akun dan melalui menu riwayat transaksi pada Aplikasi m-Bayar.
  6. Nasabah menyetujui bahwa dengan dilaksanakannya Transaksi menggunakan Akun miliknya, maka semua permintaan Nasabah berkaitan dengan Transaksi tersebut akan dijadikan alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan/atau dikeluarkannya dokumen yang ditandatangani.
  7. Bukti atas permintaan Nasabah untuk melakukan Transaksi menggunakan Akun miliknya disimpan di pusat data elektronik m-Bayar atau dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di m-Bayar, baik berupa dokumen tertulis, catatan, hasil cetak komputer dan/atau salinan, diakui sebagai alat bukti yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran dan keasliannya.
  8. m-Bayar berhak untuk menolak permintaan Nasabah untuk melakukan Transaksi apabila:
    1. Nomor seluler yang tercantum pada Akun terkait milik Nasabah yang bersangkutan belum berhasil diverifikasi.
    2. Alamat email yang tercantum pada Akun terkait milik Nasabah yang bersangkutan belum berhasil diverifikasi.
    3. Transaksi yang telah atau akan dilakukan diduga oleh E2Pay merupakan sebuah penipuan dan/atau aksi kejahatan.
  9. Nasabah memahami dan menyetujui untuk memBayar seluruh Biaya Transaksi yang mungkin timbul atas permintaan Transaksi yang diproses menggunakan Akun miliknya.
  10. E2Pay ataupun Mitra E2Pay berhak untuk tidak mengembalikan Biaya Transaksi yang telah dikenakan atas transaksi menggunakan Akun oleh Nasabah yang berhasil diproses, apabila terjadi permintaan pembatalan transaksi atas permintaan Nasabah yang bersangkutan. Seluruh Biaya Transaksi yang dimaksud diperhitungkan sebagai biaya pemakaian sumber daya sistem yang sudah digunakan untuk memproses transaksi tersebut.
  11. E2Pay berhak sewaktu-waktu melakukan perubahan atas Biaya Transaksi dengan mengirimkan pemberitahuan kepada Nasabah melalui email maupun menampilkannya melalui daftar Biaya Transaksi.


Pengisian Saldo

  1. Nasabah memahami tanggung jawabnya untuk memastikan nomor tujuan transfer sesuai dengan m-Bayar Top-Up ID yang tercantum untuk Akun terkait yang diinformasikan melalui Aplikasi m-Bayar. Kesalahan transfer dana dari rekening bank yang disebabkan oleh kesalahan masukan nomor tujuan transfer menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  2. E2Pay berhak untuk menolak pengisian saldo ke dalam Akun apabila:
    1. Pengisian saldo akan menyebabkan Akun terkait melampaui Batas Maksimum Saldo.
    2. Pengisian saldo akan menyebabkan Akun terkait melampaui Batas Maksimum Transaksi Bulanan.


Pembelian dan Pembayaran

  1. m-Bayar berhak untuk tidak memenuhi permintaan Nasabah untuk melakukan Transaksi apabila saldo pada Akun milik Nasabah yang bersangkutan tidak mencukupi.
  2. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa E2Pay tidak bertanggung jawab, atau menjamin, bahwa semua informasi mengenai produk e-commerce yang diberikan oleh Merchant Mitra E2Pay adalah akurat, lengkap, benar atau terbaru.
  3. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa E2Pay tidak bertanggung jawab pada penyediaan dan pengiriman produk e-commerce yang dibayarkan oleh Nasabah menggunakan Akun. Seluruh penyediaan dan pengiriman tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Merchant Mitra E2Pay.


Pemblokiran

  1. m-Bayar berhak untuk melakukan pemblokiran terhadap suatu Akun apabila:
    1. Terdapat permintaan dari Nasabah pemilik Akun terkait yang tercatat melalui komunikasi menggunakan email dan/atau telepon ke Customer Service E2Pay.
    2. E2Pay mengetahui dan memiliki alasan untuk menduga Nasabah yang bersangkutan terlibat dalam salah satu atau lebih Usaha Terlarang.
    3. E2Pay memperoleh informasi dan/atau perintah dari pihak berwenang yang ditunjukkan melalui keterangan tertulis untuk melakukan pemblokiran.
  2. Nasabah dapat melakukan permintaan pembukaan pemblokiran terhadap Akun miliknya ke Customer Service E2Pay, dengan syarat:
    1. Nasabah yang bersangkutan dapat membuktikan keabsahan dirinya sebagai pemilik Akun terkait dengan data yang dapat diverifikasi.
    2. Apabila pemblokiran dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan Nasabah di dalam Usaha Terlarang, maka Nasabah yang bersangkuran membawa bukti dan/atau surat keterangan yang diakui keabasahannya oleh pihak berwenang dan menginformasikan bahwa Nasabah tersebut tidak terbukti terlibat dalam Usaha Terlarang yang disangkakan.


Penutupan Akun

  1. Nasabah berhak sewaktu-waktu untuk meminta penutupan Akun miliknya melalui Aplikasi m-Bayar.
  2. Nasabah berhak melakukan pencairan sisa saldo saat penutupan akun selama memenuhi ketentuan yang berlaku di layanan m-Bayar.
  3. Nasabah memahami dan menyetujui ketentuan-ketentuan berikut terkait pencairan sisa saldo:
    1. Mengacu ke Peraturan Bank Indonesia, hanya Akun Premium yang dapat melakukan pencairan sisa saldo dari Akun terkait ke rekening bank dalam rangka penutupan akun
    2. Pencairan saldo yang tersisa di Akun ke rekening bank harus memiliki nominal sekurang-kurangnya sebesar Nominal Minimum Transfer ditambah biaya transfer (jika ada).
    3. Akun yang memiliki sisa saldo di atas Rp. 0,- dan sekaligus di bawah Nominal Minimum Transfer termasuk biaya transfer yang akan dikenakan, tidak dapat ditutup oleh E2Pay. Nasabah dihimbau melakukan pengisian saldo terlebih dahulu dengan nominal yang mencukupi untuk dilakukannya pencairan saldo ke rekening bank dalam rangka penutupan Akun.
    4. Pencairan sisa saldo di Akun hanya dapat ditujukan ke rekening bank dimana pemilik rekening tersebut memiliki nama lengkap yang tepat sama dengan nama lengkap pemilik Akun yang tersimpan di sistem m-Bayar.
  4. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Akun yang memiliki sisa saldo di atas Rp. 0,- dan sekaligus di bawah Nominal Minimum Transfer termasuk biaya transfer yang akan dikenakan, tidak dapat ditutup oleh E2Pay. Nasabah dihimbau melakukan pengisian saldo terlebih dahulu dengan nominal yang mencukupi untuk dilakukannya pencairan saldo ke rekening bank dalam rangka penutupan Akun.
  5. Akun yang telah ditutup tidak dapat diaktifkan kembali dengan alasan apapun. Nasabah yang ingin menggunakan kembali layanan m-Bayar setuju untuk mendaftar ulang Akun melalui Aplikasi m-Bayar.


Penghentian Layanan

  1. E2Pay berhak menghentikan Layanan m-Bayar untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh E2Pay untuk keperluan pembaruan Aplikasi m-Bayar dan/atau Sistem m-Bayar, pemeliharaan Aplikasi m-Bayar dan/atau Sistem m-Bayar, penyelesaian transaksi harian maupun bulanan, atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh E2Pay. Dan untuk hal itu E2Pay tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.
  2. Segala hak kekayaan intelektual yang melekat pada Aplikasi m-Bayar seperti logo, foto dan/atau gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dan kombinasi dari unsur-unsur tersebut merupakan milik E2Pay sepenuhnya. Nasabah dilarang untuk meniru, memperbanyak, atau menggunakannya untuk kepentingan dan dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari E2Pay.


Rangkuman Daftar Biaya

Berikut adalah daftar biaya untuk menggunakan Aplikasi m-Bayar:
  1. Biaya Pendaftaran: gratis
  2. Biaya Top-up Saldo: tidak dikenakan biaya oleh m-Bayar, namun bank/outlet yang mem-fasilitasi top-up dapat mengenakan biaya sesuai dengan kebijakan bank/outlet tersebut
  3. Biaya Transaksi Lokal, yaitu biaya transfer ke sesama pengguna m-Bayar: gratis
  4. Biaya Transfer Bank: mengikuti ketentuan partner bank m-Bayar dan akan dicantumkan dalam layar konfirmasi Aplikasi m-Bayar sebelum Transaksi disetujui oleh Nasabah untuk dijalankan.
  5. Biaya Transaksi E-Commerce: gratis
  6. Biaya Transaksi Biller: sudah termasuk dalam harga pembayaran atau pembelian
  7. Biaya SMS: Nasabah akan dikenakan biaya SMS oleh operator seluler:
    1. Satu kali setiap kali melakukan pendaftaran awal atau pendaftaran ulang, dan
    2. Setiap kali menerima SMS yang berisi m-Bayar OTP

    Besarnya biaya SMS sesuai dengan kebijakan masing-masing operator seluler yang dipakai oleh Nasabah.



Lain-lain

  1. E2Pay berhak untuk melakukan perubahan terhadap sebagian atau seluruh syarat dan ketentuan ini setiap saat. Nasabah dihimbau untuk melihat kembali syarat dan ketentuan penggunaan m-Bayar secara berkala.
  2. Dengan menggunakan Aplikasi m-Bayar, Nasabah tunduk pada seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku pada m-Bayar termasuk setiap perubahannya.
  3. Apabila timbul perselisihan sehubungan dengan penafsiran dan pelaksanaan dari syarat dan ketentuan ini, E2Pay dan Nasabah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan yang dimaksud secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  4. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, E2Pay dan Nasabah dengan ini sepakat untuk menyelesaikan perselisihan yang dimaksud melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tidak mengurangi hak E2Pay untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.